Subulussalam, Infoaceh.net — Harapan masyarakat Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap hutan adat yang mereka kelola kini memasuki tahapan penting.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Permohonan Penetapan Status Hutan Adat di Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Tim tersebut dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan status hutan adat, termasuk usulan Hutan Adat Kampong Singgersing.
Tahapan verifikasi ini menjadi sangat penting karena hasilnya akan menentukan apakah kawasan hutan yang diusulkan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai hutan adat oleh pemerintah.
Guru Besar Peradilan Adat Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH yang dipercaya menjadi salah seorang anggota Tim Terpadu mewakili USK, mengatakan proses tersebut merupakan langkah penting menuju pengakuan negara terhadap keberadaan hutan adat di Singgersing.
“Kita doakan bersama semoga Hutan Adat ini segera menjadi kenyataan, diakui dan ditetapkan pemerintah,” ujar Prof Teuku Muttaqin, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, apabila proses verifikasi teknis nantinya membuktikan bahwa kawasan yang diusulkan memenuhi seluruh kriteria sebagai hutan adat, maka penetapan tersebut akan menjadi tambahan penting bagi daftar hutan adat yang telah memperoleh pengakuan negara di Aceh.
Pengakuan Berbasis Kampong
Salah satu hal yang menarik dari usulan Hutan Adat Kampong Singgersing adalah karakter subjek masyarakat adat yang menjadi basis pengakuannya.
Jika sejumlah hutan adat di Aceh sebelumnya mendapatkan pengakuan dengan basis mukim, maka Singgersing menghadirkan model yang berbeda, yakni berbasis kampong.
Model tersebut menjadikan proses pengusulan Hutan Adat Kampong Singgersing memiliki arti strategis dalam perkembangan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Aceh.
Kampong Singgersing berada di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Pemerintah Kota Subulussalam sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/119/2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Pengakuan dari pemerintah daerah tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses menuju penetapan status hutan adat oleh pemerintah pusat.
Dalam Keputusan Dirjen Perhutanan Sosial Nomor 21 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembentukan Tim Terpadu diperlukan dalam rangka melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan status hutan adat.
Dengan demikian, proses yang kini berjalan bukan sekadar verifikasi administratif, tetapi menjadi tahapan untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat, hubungan masyarakat dengan wilayah adat, serta keberadaan dan status kawasan hutan yang diusulkan.
Untuk memastikan proses verifikasi dilakukan secara komprehensif, Kementerian Kehutanan melibatkan sejumlah unsur dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga masyarakat sipil, hingga lembaga yang berkaitan dengan pertanahan dan kehutanan.
Dalam keputusan tersebut, Catur Endah Prasetiani P SSi MT, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, ditetapkan sebagai pengarah.
Sementara Julmansyah SHut MAP Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, menjadi penanggung jawab.
Koordinator tim dipercayakan kepada Yuli Prasetyo Nugroho SSos MSi, Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal.
Adapun ketua Tim Terpadu Dr Ir Soeryo Adiwibowo MS dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia, IPB University.
Komposisi anggota juga menunjukkan bahwa proses verifikasi melibatkan berbagai perspektif.
Di antaranya M Rasyid selaku Wali Kota Subulussalam, Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH dari Universitas Syiah Kuala, unsur Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta sejumlah unsur Pemerintah Kota Subulussalam.
Selain itu terdapat perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Subulussalam, Balai Perhutanan Sosial Medan, KPH Wilayah IX Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga yang berkaitan dengan masyarakat adat dan lingkungan.
Keterlibatan banyak pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan verifikasi yang objektif, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melanjutkan Capaian Pengakuan Hutan Adat di Aceh
Bagi Aceh, proses menuju pengakuan Hutan Adat Kampong Singgersing juga menjadi bagian dari perjalanan panjang pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah hutan adat di Aceh. Setelah adanya pengakuan pada 2023, tercatat delapan Hutan Adat Mukim di tiga kabupaten di Aceh telah mendapatkan pengakuan.
Kehadiran Singgersing berpotensi menambah daftar tersebut sekaligus menghadirkan model pengakuan dengan karakter berbeda.
Jika sebelumnya pengakuan lebih banyak menggunakan struktur mukim sebagai subjek, maka Singgersing mengusulkan basis kampong.
Karena itu, keberhasilan proses verifikasi dan penetapan nantinya tidak hanya penting bagi masyarakat Singgersing, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi kampong-kampong lain di Aceh yang memiliki sejarah, kelembagaan adat, serta hubungan kuat dengan kawasan hutan di wilayahnya.
Prof Teuku Muttaqin sendiri bukan kali pertama terlibat dalam proses verifikasi hutan adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan.
Guru Besar Peradilan Adat sekaligus Sekretaris Pusat Riset Hukum Islam dan Adat USK tersebut sebelumnya juga pernah menjadi anggota Tim Terpadu pada 2023.
Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam memahami proses verifikasi, khususnya terkait aspek hukum adat dan keberadaan masyarakat hukum adat.
Menunggu Hasil Verifikasi Teknis
Dengan telah dibentuknya Tim Terpadu, proses pengusulan Hutan Adat Kampong Singgersing kini memasuki fase yang menentukan.
Tim akan melakukan verifikasi teknis terhadap berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan status hutan adat.
Apabila seluruh persyaratan dan kriteria dapat dibuktikan melalui proses verifikasi, maka usulan tersebut berpeluang melangkah ke tahapan berikutnya hingga akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Bagi masyarakat Kampong Singgersing, pengakuan tersebut bukan sekadar persoalan status kawasan hutan. Pengakuan hutan adat juga berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat hukum adat, sejarah penguasaan dan pengelolaan wilayah, perlindungan kearifan lokal serta kepastian terhadap hubungan masyarakat dengan kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Karena itu, proses verifikasi Tim Terpadu kini menjadi perhatian penting.
Selangkah lagi, harapan masyarakat Kampong Singgersing untuk melihat hutan adat mereka diakui negara akan memasuki babak penentuan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan kriteria hutan adat berhasil dibuktikan, maka Singgersing berpotensi menjadi salah satu contoh baru pengakuan hutan adat di Aceh dengan kampong sebagai basis subjek masyarakat adat.
Bagi Aceh, keberhasilan tersebut sekaligus dapat memperkuat agenda pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta menjaga keberlanjutan hutan yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

















