INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak

Last updated: Rabu, 11 Juni 2025 12:36 WIB
By Samsuwar
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tahap II.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, Selasa (10/6/2035) menegaskan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

Pernyataan ini disampaikan USK sebagai klarifikasi atas munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik.

- ADVERTISEMENT -

Rektor menyatakan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), USK memiliki otonomi dalam mengelola keuangan non-APBN, termasuk dalam penyusunan aturan pengadaan barang dan jasa.

“USK sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyebut adanya pelanggaran kontrak atau pengadaan tanpa dasar jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Rektor.

- ADVERTISEMENT -
Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

“Dengan status PTN-BH, kami memiliki kewenangan menyusun kebijakan internal. Namun, semua tetap mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Penyusunan Pertor juga melibatkan banyak pihak melalui forum publik dan Focus Group Discussion (FGD), termasuk dari LKPP, Kejaksaan, BPKP Aceh, Polda Aceh, dan KADIN. Hal ini membuktikan bahwa prosesnya dilakukan terbuka dan profesional.

Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Isu Proyek FKIP dan Sistem Pengawasan

- ADVERTISEMENT -

Mengenai proyek Gedung FKIP Tahap II, USK menjelaskan bahwa kontrak pengawasan dilaksanakan berdasarkan sistem time-based atau waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir. Detail tugas pengawasan tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi bagian dari kontrak.

“Konsultan pengawas melaksanakan tugas sesuai KAK, termasuk aspek kualitas, kuantitas, dan progres pekerjaan. Laporan mingguan juga dilakukan secara rutin bersama kontraktor, PPK, dan tim teknis,” terang Rektor.

Ia menegaskan bahwa tudingan pengawasan hanya formalitas administratif tidak berdasar dan sangat merugikan institusi.

Soal Wanprestasi dan Kontrak yang Berakhir

Rektor juga menjelaskan penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dianggap wanprestasi. Maka, sesuai ketentuan, masa kontrak dianggap berakhir demi hukum. Setelahnya, seluruh pekerjaan di lapangan wajib dihentikan dan diserahterimakan secara administrasi kepada PPK.

“Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan tanpa perpanjangan kontrak dan tanpa pengawasan, maka pekerjaan itu tidak sah dan tidak bisa dibayar,” tegasnya.

USK juga menyampaikan bahwa sebelum kontrak dihentikan, telah dikeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bentuk prosedur peringatan resmi. Surat penghentian yang dikeluarkan PPK merupakan langkah legal dan sah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi narasi yang menyebut USK melanggar aturan atau melakukan praktik tidak adil dalam pengadaan, Rektor menolak keras tuduhan tersebut.

Ia mengingatkan menilai lembaga publik tanpa dasar data resmi, apalagi audit oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP, adalah tindakan tidak bertanggung jawab.

“Kami terbuka untuk kritik konstruktif. Tapi kami menolak fitnah dan tuduhan tanpa bukti. USK menjunjung tinggi integritas,” tegas Prof. Marwan.

USK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku bagi PTN-BH.

TAGGED:Klarifikasi pengadaan USKKlarifikasi proyek FKIP USKPembangunan gedung FKIP Tahap II USKPembangunan infrastruktur kampus AcehPengadaan non-APBN di USKPeraturan Rektor USK pengadaanProses kontrak proyek FKIP USKProyek kampus USK 2025PTN-BH dan otonomi kampusRektor USK Prof MarwanSistem pengawasan proyek USKSurat peringatan proyek kampusTuduhan wanprestasi proyek USKUSK bantah pelanggaran proyekUSK transparansi keuanganutama
Previous Article Cuaca buruk tengah melanda wilayah Sabang dan sekitarnya. BMKG Stasiun Meteorologi Maimun Saleh Sabang memperingatkan adanya angin kencang hingga 40 km/jam dan gelombang tinggi Cuaca Buruk di Perairan Sabang, Angin Kencang 40 Km/Jam dan Gelombang Tinggi
Next Article Dekan FKIP USK, Dr Syamsulrizal MKes Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Raih Akreditasi Unggul

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi
Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Aceh

Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memantau langsung kedatangan bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan Sudah Menumpuk di Pelabuhan Krueng Geukueh

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Listrik Pulih Setelah 22 Hari Padam, Dirut PLN: Perjuangan Rakyat Aceh Jadi Inspirasi Kami  

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Ustaz Adi Hidayat Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan 70 Ton Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Lebih 200 Rumah Hancur di Lubuk Sidup, Masjid Nurussalam Berdiri Kokoh di Tengah Puing

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?