Umum

Desak Eksekusi Silfester Matutina, Pengamat: Jangan Lindungi Ternak Mulyono!

Infoaceh.net – Kejaksaan Agung didesak segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Desakan itu disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. Ia menilai ada potensi pembiaran terhadap Silfester, yang dikenal sebagai relawan garis keras Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga:  Baru Juara di Denmark, Fajar/Fikri Langsung Tersingkir dari French Open 2026

“Jadi saya minta Kejagung segera menangkap si raja pembuat gaduh di negeri ini, itu si Silfester,” ujar Jerry kepada RMOL, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Jerry, Silfester merupakan salah satu pendengung atau buzzer aktif di media sosial yang kerap disebut sebagai bagian dari “ternak Mulyono”.

“Dengan putusan inkracht dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, maka Kejagung jangan coba-coba melindungi Termul (ternak Mulyono),” tegasnya.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Dinilai Tak Transparan

Meski begitu, Jerry optimis Silfester kali ini tak bisa lagi menghindari jerat hukum.

“Bisa saja dia lolos tahun 2015 karena saat itu Jokowi masih menjabat Presiden. Tapi sekarang, kekuasaannya sudah habis. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lolos dari eksekusi,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait