INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:03 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Advokat asal Aceh, Imran Mahfudi, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 digelar oleh Majelis Panel Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, pada Rabu (29/10/2025) di Jakarta.

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Dalam permohonannya, Imran menilai Pasal 22 UU Parpol yang menyatakan “Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” telah menimbulkan ketimpangan dan ketertutupan dalam kepemimpinan partai politik.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua partai, peluang kader lain untuk maju menjadi sangat kecil. Kondisi ini, katanya, telah menyebabkan stagnasi kaderisasi dan sentralisasi kekuasaan di tubuh partai.

“Pemohon berencana mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh, namun harus berhadapan dengan ketua yang sudah menjabat selama tiga periode. Peluang untuk bersaing menjadi sangat kecil,” ujar Imran di hadapan majelis hakim.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Imran yang merupakan Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh yakni Wakil Sekretaris, menilai, mekanisme internal partai yang sepenuhnya diserahkan pada AD/ART membuat partai cenderung menetapkan aturan yang memperkuat posisi ketua lama. Akibatnya, forum tertinggi partai seperti kongres, muktamar, atau musyawarah nasional, hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan kembali ketua umum yang sama.

Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 22 agar dimaknai “kepengurusan partai politik dipilih secara demokratis untuk jangka waktu lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.”

Selain itu, Imran juga menggugat Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang mengatur penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri. Ia meminta agar ketentuan itu dimaknai bahwa bila sengketa tidak selesai dalam 60 hari sejak diajukan ke mahkamah partai, maka dapat langsung dibawa ke pengadilan negeri.

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon memperkuat argumentasinya dengan perbandingan sistem partai di negara lain.

- ADVERTISEMENT -

“Apakah masa jabatan yang tidak dibatasi seperti ini juga terjadi di negara lain? Mengapa pembatasan perlu dilakukan? Ini penting untuk meyakinkan Mahkamah,” ujar Daniel.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti aspek legal standing Pemohon sebagai anggota partai politik.

Ia meminta agar Pemohon menjelaskan upaya internal yang telah dilakukan serta kerugian konstitusional yang dialami secara lebih konkret.

“Norma yang diuji masih deskriptif. Pertentangan normatifnya perlu dielaborasi lebih dalam,” kata Guntur.

Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan.

Dokumen perbaikan dapat diserahkan paling lambat Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

TAGGED:demokrasi internal partaihukum tata negaraImran MahfudiMahkamah KonstitusiMK RIpembatasan masa jabatan ketua partaiPKB Acehpolitik AcehReformasi Politikuji materi UU Partai Politik
Previous Article Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad diundang Presiden Prabowo Subianto ke kediamannya yang terletak di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Pagi-pagi Prabowo Undang Dasco, Ada Apa di Balik Pertemuan Tertutup Ini?
Next Article Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial. DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Populer

Aceh
Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir
Minggu, 28 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis
Minggu, 28 Desember 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengapresiasi langkah Hiswana Migas yang menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh melalui Pemkab Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Bantuan Hiswana Migas ke Aceh Tamiang
Jumat, 26 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik

Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025
Politik

14 Desember Listrik Masih Padam, DPRK Aceh Utara Desak Copot Dirut PLN

Senin, 15 Desember 2025
Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk menjadi Plt Bupati Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Politik

Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Bupati Aceh Selatan

Jumat, 12 Desember 2025
Politik

Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan Rampung, Sanksi Menunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 9 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, Senin (8/12). (Foto: Ist)
Politik

Nasir Djamil dan Relawan PKS Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?