INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Raisa Fahira
Last updated: Sabtu, 8 November 2025 09:43 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, pada Jum’at (7/11/2025) menjelaskan, tersangka berinisial HB bin TU, melalui CV TR, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang telah diterbitkan.

- ADVERTISEMENT -

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan sebesar Rp454.000.000.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp454 juta,” ujar Agung dalam keterangannya, Jum’at (7/11).

- ADVERTISEMENT -
Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75

Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Agung.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Persiraja Tahan Imbang Adhyaksa FC 1-1 di Banten

Agung menegaskan, penyelesaian proses penyidikan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Langsa.

- ADVERTISEMENT -

“DJP akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan. Langkah ini penting untuk memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga integritas sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DJP senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah administratif ditempuh.

“Tugas utama kami adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak, namun penegakan hukum tetap harus dijalankan bagi yang tidak patuh,” tutupnya.

TAGGED:CV TRKanwil DJP AcehKejaksaan Negeri LangsaKejaksaan Tinggi acehKepala Bidang Humas DJP Aceh Agung Saptono HadiKerugian Negara PPNPenegakan Hukum PerpajakanPenyidikan PPNS PerpajakanSPT Masa PPNSurat Pemberitahuan PPNTersangka HB bin TUTidak Setor PPNTindak Pidana Perpajakan AcehUltimum Remedium Perpajakanwww.infoaceh.net
Previous Article Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Jum'at (7/11) dini hari. Ditangkap Warga karena Diduga Mesum, Oknum WH Banda Aceh Jadi Tersangka
Next Article Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyerahkan piala bergilir juara umum MTQ Provinsi Aceh kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang diraih pada MTQ ke-36 di Simeulue, namun gagal dipertahankan pada MTQ ke-37 tahun 2025 di Pidie Jaya. (Foto: Ist) Gagal Pertahankan Juara Umum, Banda Aceh Raih Peringkat Dua MTQ Aceh 2025
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Biografi Ulama Aceh
Abu Wahab Seulimuem, Ulama Asal Yaman Pendiri Dayah Ruhul Fata
Selasa, 11 Agustus 2020
Pemko Lhokseumawe mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat, yang diduga melakukan tindakan asusila menyiarkan konten pornoaksi di media sosial TikTok. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Perempuan di Lhokseumawe Diamankan karena Sebar Konten Porno di TikTok, Pelaku Minta Maaf
Selasa, 12 Agustus 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh
Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Riza Syahputra
Opini

Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Nourman Hidayat sebagai Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Dayah Babul Maghfirah

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Umum

Menag Lantik Hilmi sebagai Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry

Rabu, 12 November 2025
Umum

Ketua Majelis Pendidikan Aceh Singkil Ipar Bupati Diduga Miliki KTP Ganda

Rabu, 12 November 2025
Umum

Siswa SMKN 1 Bireuen Unjuk Karya Nyata di Pelatihan MTU

Rabu, 12 November 2025
Umum

Polda Aceh Siap Kawal Program MBG, Pastikan Makanan Layak Dikonsumsi

Rabu, 12 November 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini

Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?