Aceh Tengah, Infoaceh.net — Niat membantu menjaga keamanan lingkungan justru berujung petaka bagi seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah. Sandika, bersama tiga rekannya, kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah mengamankan seorang terduga pencuri mesin kopi milik warga di Kampung Wihni Bakong Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025 lalu. Peristiwa tersebut bermula ketika Sandika memergoki seorang pemuda yang diduga mencuri mesin kopi di wilayah Aceh Tengah. Khawatir pelaku melarikan diri dan berharap ada efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Sandika bersama rekan-rekannya berinisiatif mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Namun, dalam proses penangkapan tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap terduga pelaku. Situasi semakin kompleks setelah diketahui bahwa terduga pencuri masih berstatus di bawah umur. Orang tua pelaku kemudian tidak terima dengan kondisi anaknya dan melaporkan Sandika serta rekan-rekannya ke pihak kepolisian Polsek Silih Nara atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut berujung pada proses hukum yang kini menyeret Sandika dan tiga rekannya ke meja hijau Dalam persidangan yang telah digelar di PN Aceh Tengah, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Tuntutan tersebut memicu gelombang kritik dan keprihatinan dari berbagai kalangan. Di media sosial, banyak warganet menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan mengabaikan konteks kejadian dan niat awal para terdakwa yang dinilai bertindak untuk melindungi harta benda warga serta menjaga ketertiban lingkungan. Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman, turut menyayangkan tuntutan terhadap Sandika dan rekan-rekannya. Ia menilai pendekatan hukum yang digunakan terlalu menitikberatkan pada aspek formal, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. “Penegakan hukum seharusnya tidak kaku. Dalam kasus ini, ada konteks sosial yang harus dilihat secara utuh. Mereka bertindak karena ada dugaan pencurian, bukan dengan niat melakukan kejahatan,” ujar Nasrul Zaman, Senin (2/2). Menurutnya, pembinaan hukum yang lebih cerdas dan berkeadilan sangat dibutuhkan agar aparat penegak hukum tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi juga memahami situasi di lapangan. Nasrul juga mengingatkan dampak sosial yang dapat timbul jika kasus serupa terus terjadi. Ia khawatir kriminalisasi terhadap warga yang berinisiatif mengamankan pelaku kejahatan akan menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat. “Jika warga yang berniat membantu justru dipidana, maka ke depan masyarakat akan memilih diam saat melihat aksi kriminal. Ini tentu berbahaya bagi keamanan bersama,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terhadap Sandika dan tiga rekannya masih terus berjalan. Publik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan, konteks kejadian, serta dampak sosial dalam menjatuhkan putusan nantinya. 
Ironi Penegakan Hukum di Aceh Tengah: Pemuda Tangkap Pencuri Dituntut 1,5 Tahun
Artikel Terkait
Diduga Timbun BBM Subsidi, Polisi Sita 640 Liter Solar di Aceh…
Tapaktuan, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan…
KUHAP Baru, Hakim Tinggi Bisa Sidangkan Ulang Perkara Pidana
Hakim atau majelis hakim dapat memanggil dan mendengar sendiri keterangan terdakwa,…
Razia Narkoba di Lampulo, Polisi Amankan Empat Nelayan dan Temukan…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda…
Polisi Tetapkan Enam Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tersangka Penganiayaan
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda…
Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom,…
Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul…
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah (BAS) Syahrul…
Polisi Tidak Temukan Kekerasan dalam Kematian Taruna Poltekpel…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh…
Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi…
Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tanggung jawab…
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda…
Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan,…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3…
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan sebanyak 679…
Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia,…
LANGSA, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea…





















