Hukum

Polda Aceh Lanjutkan Kasus Korupsi Beasiswa: Dua Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Banda Aceh, Infoaceh.net — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh tahun 2017 yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda
Baca Juga:  Realisasi Beasiswa Korban Bencana di BPSDM Aceh Masih Nol, Mahasiswa Terdampak Belum Terima Bantuan

Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga:  Safrizal ZA Sorot Rendahnya Serapan Anggaran TKD untuk Bencana di Aceh

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya menuntaskan perkara korupsi beasiswa ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait