Umum

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Syiah Kuala

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) atas badan jalan, trotoar, drainase dan di Garis Sepadan Bangunan (GSB) di Jalan Syiah Kuala Kecamatan Kuta Alam, Rabu (17/02/2021).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri dari 4 regu (50 Orang) Anggota Satpol PP ini membongkar dan mengangkat steling serta tiang kanopi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ruas jalan sekitaran lokasi tersebut.

Plt Kasatpol PP dan WH Heru Triwijanarko SSTP MSi melalui Kabid Trantibum Evendi A Latif mengatakan, sebelumnya petugas dari Satpol PP dan pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan langkah persuasif.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

“Sebelum penertiban ini, Satpol PP dan pihak Muspika Kecamatan Kuta Alam telah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi dan memberikan surat teguran langsung kepada para PKL, dengan rentan waktu satu minggu untuk memindahkan dan membongkar sendiri lapak dagangannya,” kata Evendi.

Evendi menerangkan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketentraman umum, yang di dalamnya termaktub tertib PKL serta larangan berjualan bagi PKL di Badan jalan, atas trotoar, atas drainase dan area parkir serta di Garis sepadan bangunan(GSB) dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktifitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di badan jalan, trotoar, drainase dan area parkir.

Baca Juga:  Pengadaan 210 Tenaga Outsourcing DPRA Habiskan Anggaran Rp11,68 Miliar

Rencananya penertiban ini akan dilakukan di semua titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh, namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan tertib dan tertata dengan rapi.

“Diharapkan masyarakat mendukung dan mengindahkannya,” pungkas Kabid Trantibum satpol PPWH Kota Banda Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait