Umum

Bendahara Dinas PUPR Sabang Mengundurkan Diri, Ada Apa?

SABANG, Infoaceh.net — Ada apa sebenarnya di balik keputusan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri dari jabatannya?

Pertanyaan tersebut muncul setelah Shaimun menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 21 September 2026 kepada Kepala Dinas PUPR Kota Sabang.

Dalam surat itu, Shaimun menyatakan mengundurkan diri sebagai Bendahara Pengeluaran terhitung sejak 21 September 2026. Namun, alasan yang dicantumkan hanya menyebut adanya “alasan pribadi yang membutuhkan perhatian penuh” darinya.

Baca Juga:  Pengadaan 210 Tenaga Outsourcing DPRA Habiskan Anggaran Rp11,68 Miliar

Pernyataan tersebut tentu belum menjelaskan secara rinci apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Apakah benar pengunduran diri itu murni karena persoalan pribadi, atau terdapat persoalan lain yang tidak dituangkan dalam surat?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena jabatan bendahara memiliki posisi strategis dalam tata kelola keuangan pada sebuah organisasi perangkat daerah.

Namun demikian, tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait, tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab pengunduran diri tersebut.

Surat Shaimun juga ditembuskan kepada Wali Kota Sabang dan BPKD. Artinya, keputusan pengunduran diri tersebut setidaknya telah disampaikan secara administratif kepada pihak-pihak yang tercantum dalam tembusan surat.

Baca Juga:  Kafilah Aceh Peringkat 4 MTQ Nasional, Wagub Dek Fad Beri Bonus Spontan Rp200 Juta

Kini publik tentu menunggu penjelasan dari Dinas PUPR Kota Sabang. Apa sebenarnya alasan di balik pengunduran diri Bendahara Pengeluaran tersebut?

Apakah hanya persoalan pribadi sebagaimana tertulis dalam surat, atau ada persoalan lain yang melatarbelakanginya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait