INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dua Tersangka Korupsi BBM Dishub Sabang Ditahan

Last updated: Kamis, 24 Juni 2021 21:42 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Dua tersangka kasus korupsi BBM dan Pelumas Dishub Sabang ditahan saat diserahkan ke JPU, Kamis (24/6)
SHARE

SABANG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Kamis (24/6) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah IS selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019 dan SH, Manager SPBU Nomor 14.235409 di Sabang.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

“Tim JPU Kejari Sabang menahan masing-masing terdakwa di Rutan selama 20 hari ke depan, dalam masa itu berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat SH melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal SH, Kamis (24/6).

- ADVERTISEMENT -

Pada hari yang sama, tim jaksa penyidik Kejari Sabang juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Sabang tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 493 juta lebih (Rp 493.326.500).

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, Kamis (24/6).

Kajari Sabang, Choirun Parapat melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal mengatakan, pihak JPU Kejari Sabang sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) secara formil maupun materil.

“Oleh karena itu dapat segera diserahkan (tahap II), proses perkara tersebut telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, beberapa hari ke depan Tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk masing-masing tersangka dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” jelasnya.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1982 tentang KUHAP.

- ADVERTISEMENT -

Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat1 huruf a, b Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (IA)

Previous Article Konferensi pers kondisi terkini Gubernur Nova Iriansyah di Media Center Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Kamis (24/6) Tim Medis: Kondisi Terkini Gubernur Aceh Masih Positif Corona dan Isolasi Mandiri
Next Article Promo Tambah Daya PLN Pelanggan Rumah Tangga dan UMKM Berakhir 30 Juni

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?