Umum

Pandemi Covid, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh Turun Drastis

BANDA ACEH – Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sejak 2 Januari – 28 Desember 2021 mencapai 2.185 buah.

Jumlah tersebut menurun drastis dibanding tahun 2020, dimana permohonan paspor 8.139 orang.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara tahun 2021, permohonan paspor Republik Indonesia (RI) biasa 1.815 dan permohonan paspor RI elektronik sebanyak 370 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Telmaizul Syatri dalam konferensi pers akhir tahun, terkait capaian atas kinerja selama 2021.

Kepala Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Telmaizul Syatri menyampaikan, penurunan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, beberapa tahun terakhir pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap semua sektor. Tanpa terkecuali mobilitas warga dunia.

“Penurunan permohonan paspor dikarenakan pandemi Covid-19. Sebelum pandemi melanda, permohonan paspor di Kantor Imigrasi TPI Banda Aceh rata-rata 150-200 orang per hari,” tutur Telmaizul, Jum’at (31/12) seperti dilansir dari Rakyat Aceh.

Lebih jauh, ia menjelaskan, kondisi seperti dijelaskan di atas berkorelasi terhadap penerbangan internasional dari dan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) tak dibuka.

Baca Juga:  Polemik Pembatalan Kontrak Alkes Diabaikan, Pejabat Pemko Sabang Bungkam soal Status Barang

Hal tersebut menyebabkan penerbangan untuk umrah maupun penerbangan ke Malaysia juga tak ada. Umrah dan berpergian ke Malaysia adalah dua hal yang paling dominan dari setiap permintaan pembuatan paspor selama ini untuk Aceh.

Selamat pandemi 2021, rata-rata hanya ada permintaan sepuluh orang per hari untuk keperluan mendesak ke luar negeri, seperti berobat ke Malaysia.

Mereka harus berangkat melalui Jakarta dan harus menjalani karantina sesuai Prokes, sebagaimana ketetapan yang ada.

Di saat yang sama, selamat tahun 2021 pihaknya juga mencatatkan sejumlah prestasi membanggakan. Pertama, penghargaan sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM. Kedua, penghargaan atas kelulusan penilaian TPI menuju TPN sebagai unitbkerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menkumham.

Di luar itu, pada konferensi pers tentang capaian kinerja kegiatan pelayanan dan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh selama 2021, juga mengabarkan mengenai penegakan hukum.

“Sejak Januari – Desember 2021, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi disertai usulan penangkalan terhadap 13 WNA. Mereka umumnya telah habis masa berlaku izin tinggal,” beber Telmaizul.

Baca Juga:  Debit Mata Ie Terus Menurun, Aceh Besar Terancam Krisis Air Bersih

Mereka yang dideportasi meliputi empat WNA Myanmar, tiga WNA Malaysia, dua Pakistan, dan masing-masing satu orang WNA asal Belgia, Serbia, Brazil dan Jepang.

Turut hadir saat konferensi pers ini, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Aka Imrajaya, Kasubbag Tata Usaha, Muhammad Hatta, Kasi Inteldakim, Adrian Iskandar, Kasi Intaltuskim Said Azhar serta segenap jajaran Imigrasi setempat.

Telmaizur mengatakan segala capaian maupun temuan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh selama tahun 2021 diperoleh berkat kerja sama tim. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi selama ini.

Semua itu, semata-mata demi pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Tahun mendatang, pihaknya berikhtiar meningkatkan kinerja yang lebih optimal lagi.

“Insya Allah tahun 2022 kita akan terus menggenjot kinerja. Akan ada sejumlah inovasi, yang nantinya kami duduk bersama terlebih dahulu. Kerja sama tim menjadi kunci bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait