Umum

Tindak Penimbun, Polda Aceh Buka Posko Pengaduan Kelangkaan BBM Subsidi

BANDA ACEH — Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui saat sedang mengalami kelangkaan.

Namun, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Menanggapi permasalahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya minyak Solar dan Pertalite.

Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.

Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047

“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan,” terang Kombes Sony. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait