Hukum

35 Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.

Baca Juga:  Rampas Motor Warga Pakai Pisau, Dua Pria Diciduk Polisi di Banda Aceh

Selain itu, kata Sony, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.

Kemudian, update Sony, hingga 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Dalih Antar Adik Sakit, Pria Aceh Besar Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap di Aceh Barat

“Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000,” ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4). (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait