INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terapkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan 6 Kasus Pidana di Kejati Aceh

Last updated: Selasa, 21 Juni 2022 01:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin mengikuti gelar perkara penghentian penuntutan 6 perkara pidana, secara video conference di Kantor Kejati Aceh
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Djamaluddin mengikuti gelar perkara penghentian penuntutan 6 perkara pidana, secara video conference di Kantor Kejati Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan enam kasus tindak pidana umum melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara video conference di Kantor Kejati Aceh pada Jum’at (17/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Djamaluddin SH dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Kajari Aceh Utara, Kajari Gayo Lues, Kajari Aceh Singkil dan Kajari Aceh Selatan.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Keenam perkara tersebut berasal dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam daerah hukum Kejati Aceh.

- ADVERTISEMENT -

1. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perkara atas Nama Tersangka ISMAIL Bin KAMARUDDIN (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

2. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka M MUTTAQIN Bin ILYAS NURDIN, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

3. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka RISKI ARDIAN Bin M. RAMLI, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

4. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Perkara atas Nama Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin Alm. SUMURADIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

5. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Perkara atas Nama Tersangka T. Zairi Bin T. Ariyan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

6. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Usman Arifin Bin Marifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

- ADVERTISEMENT -

Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Senin (20/6) menyampaikan, keenam perkara pidana umum tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan para tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

12Next Page
Previous Article 100 Pelaku Usaha Aceh Besar Dilatih Kewirausahaan Digital Kominfo
Next Article Bendahara Umum PBNU Mardani Maming KPK Tetapkan Bendahara Umum PBNU Tersangka Suap dan Dicekal ke Luar Negeri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?