Umum

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Aceh Utara Ditangkap di Banda Aceh

BANDA ACEH — NS (29), seorang mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jum’at pagi (8/7/2022) harus berlebaran di Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di Gampong Laksana, Banda Aceh, pada Januari 2022 silam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang diterima.

“Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya,” sebut Kompol Ryan.

Baca Juga:  Realisasi Beasiswa Korban Bencana di BPSDM Aceh Masih Nol, Mahasiswa Terdampak Belum Terima Bantuan

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami di back-up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi,” tutur Kompol Ryan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba-tiba dihampiri pelaku NS yang merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap bunga.

“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada Rabu (9/2/2022) silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan bernanah,” kata Kompol Ryan.

Baca Juga:  Uji Kecepatan Maksimal di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai di Banda Aceh

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya dilakukan NS. Setelah itu melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Saat ditangkap, NS tidak melawan” tambah Kasatreskrim.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait