Umum

Forkopimda Aceh Besar Larang Perayaan Tahun Baru

KOTA JANTHO — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar secara resmi mengeluarkan Seruan Bersama melalui surat Nomor: Istimewa tahun 2022.

Inti seruan itu adalah imbauan kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Besar, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat serta etika masyarakat Aceh, pada malam pergantian tahun 2022/2023.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kegiatan dimaksud antara lain, pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, hingga balapan liar dan konvoi kendaraan dan jalan kaki serta kegiatan lain yang dinilai mudharat atau tidak bermanfaat.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Apresiasi Kinerja Satgas PRR, Optimis Realisasi Anggaran TKD Capai 50 Persen Akhir Oktober

Seruan yang ditandatangani Forkompimda Aceh Besar secara lengkap itu (Pj Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0101/KBA, Kajari dan Ketua MPU) itu secara lugas juga menyatakan larangan terhadap pembakaran mercon/kembang api, terompet dan sejenisnya.

Di penghujung seruan itu, jajaran Forkopimda Aceh Besar mengajak seluruh masyarakat di Aceh Besar untuk memperkokoh peratuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan kluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.

Baca Juga:  FDP Buka Program Mitra Dai Perbatasan, Ajak Masyarakat Kuatkan Dakwah di Pelosok Aceh

Secara khusus Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengajak semua warga Aceh Besar untuk menjaga kondusivitas terkait malam perganian tahun. Dengan tidak melakukan hal hal yang memantik kekisruhan di kalangan masyarakat.

“Mari kita saling menghormati dalam koridor kebinekaan dan keberagaman. Sehingga malam pergantian tahun benar benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaaan lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah,” kata Muhammad Iswanto. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait