Hukum

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Kejari Bireuen Geledah Kantor BPRS Kota Juang

BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Kabupaten Bireuen, pada Kamis (6/7).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy SH.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT. BPRS Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan Tahun 2021 Rp 500 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Prodi Ekonomi Syariah UIA Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Berlaku hingga 2031

Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen oleh PT BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 Jo Nomor : PRINT-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri, Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie

Serta surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 4 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang Tahun 2019 dan Tahun 2021. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait