Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pekerja Cafe Colosseum Pango Banda Aceh Tikam Manajer dengan Pisau

JA (30), karyawan Cafe Colosseum dan Happy Kids di, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (29/2) ditangkap polisi karena menikam manager cafe tersebut, Nahdian (30) dengan sebilah pisau dapur

Banda Aceh — JA (30), salah seorang karyawan Cafe Colosseum dan Happy Kids di Jalan Prof Ali Hasjmy, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) ditangkap polisi.

Pasalnya, JA (30) warga Ajuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar, telah menikam manager Cafe Colosseum, Nahdian (30) dengan sebilah pisau dapur.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku kini telah ditahan di Polsek.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya orang lain,” ucap Kapolsek Ulee Kareng, Jum’at (1/3).

AKP Samsul Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manager Nahdian) mengatakan untuk mengambil gelas yang kotor tersebut agar dicuci.

Namun pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku, “Kamu malam ini terakhir bekerja di sini, dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini”.

Saat itu, tambahnya, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban meninggalkan pelaku.

“Karena tidak senang dengan ucapan korban, pelaku JA langsung mengambil pisau yang ada di dapur terus pelaku langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali di bagian kepala, perut dan bagian paha. Lalu, pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya yang ada di Cafe tersebut,” ungkap Kapolsek.

Pasca kejadian penikaman, korban mengalami luka-luka robek di bagian kepala, perut dan paha, dan korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk pertolongan medis serta permintaan visum.

JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 kurungan Penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks