Umum

Tersangka Korupsi Pelabuhan Sabang Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 250 Juta

Kejari Sabang menerima uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta dari tersangka korupsi Pelabuhan Balohan, Sabang

Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta atas perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan- Sabang tahun anggaran 2016.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, Kasi Intelijen Hendra PA, dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi SH, serta Tim Penyidik Kejari Sabang.

Kejaksaan Negeri Sabang kemudian menyimpan uang tersebut di rekening titipan barang bukti Kejari Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang.

Baca Juga:  Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

“Tim Penyidik Kejari Sabang pada Senin (20/7) telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 250 juta, perkara tipikor atas nama tersangka THK dan MT di Kantor Kejari Sabang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat SH MH, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, sesuai hasil audit BPKP pekerjaan review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), kerugikan negara sebesar Rp 397.991.000.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Jumlah ini adalah hasil audit dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan atas proyek pekerjaan tersebut. Maka pada hari ini Tim Penyidik Kejari Sabang menerima uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250.000.000.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan.

“Intinya, Kejari Sabang berkominten menuntaskan perkara ini sampai selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Choirun Parapat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait