Nasional

Pemiliknya Terlibat Pemerkosaan 12 Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Antapani

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santri hingga 8 santri melahirkan.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca Juga:  Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan Gantikan Dudung 

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait