Umum

Biaya Haji Embarkasi Aceh Tunggu Keppres, Pelunasan Ditentukan Hasil Periksa Kesehatan

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah saat kini sudah mengumumkan besaran biaya haji atau Bipih yang harus dibayar masyarakat yakni Rp55 juta per jamaah.

Namun jumlah itu mengalami perbedaan di setiap embarkasi.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jamaah. Sedangkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ialah sejumlah uang yang disediakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Arijal mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pelunasan.

Besaran biaya haji tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga:  Ada Kamera CCTV Tersembunyi dalam Kotak Pengharum di Ruang Ganti Staf RSUDZA

Menurutnya, nama-nama jamaah haji yang akan berangkat tahun ini segera diumumkan Kemenag RI.

Pihaknya masih menunggu informasi dari pusat sehingga belum dapat mengumumkan ke masyarakat.

“Pemeriksaan kesehatan menentukan bisa atau tidak untuk pelunasan. Usai pemeriksaan kesehatan yang dinyatakan istitha’ah, baru jemaah bisa lunasi,” sebut Arijal, dalam amanat apel pagi Senin, 20 Januari 2025 di halaman Kantor Kanwil Kemenag Aceh.

Kuota haji 2025 yang telah diberikan untuk Aceh sejumlah 4.378 jamaah. Dengan jumlah jamaah lanjut usia (lansia) sebanyak 219 jamaah

Rinciannya, bahwa untuk kuota haji sebanyak itu, bersama 4.110 jamaah, ada kuota lansia 219 jamaah, KBIHU 13 jamaah dan Petugas Haji Daerah (PHD) 36 orang, sehingga jumlahnya 4.378 orang.

Baca Juga:  Pangdam Mahesa Fitriadi Kunjungi Mapomdam IM: Ingatkan Prajurit Jauhi Pelanggaran, Jaga Kehormatan Satuan

Terjadi perubahan jumlah petugas haji tahun 1446 ini, jamaah berangkat dengan jumlah petugas berkurang.

Sedangkan lamanya masa antrean atau masa tunggu (waiting list) untuk jemaah Serambi Mekkah, mencapai 32 tahun.

Kabid PHU Arijal mengajak jajaran Kemenag Aceh, agar menyampaikan haji kepada masyarakat.

Di antara informasi itu terkait biaya haji, jumlah petugas, dan istitha’ah (kemampuan sisi kesehatan dan aspek lainnya untuk naik haji).

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait