Umum

Rudapaksa Bunga, Nafas Pelarian HW terhenti di KM Nol

Infoaceh.net, Sabang – Nafas pelarian HW (29) terhenti di ujung senja. Lelaki itu, yang diduga rudapaksa Bunga, tak berkutik saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang membekuknya pada Selasa (04/03/2025). Ia ditangkap atas tuduhan merenggut kehormatan seorang gadis belia, yang semestinya masih berhak menikmati dunia tanpa noda.

Langkah kepolisian mengarah pada satu nama sejak laporan bernomor LP/B/8/II/2025/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH diterima pada 26 Februari 2025. Sejak itu, bayang-bayang kejahatan HW mulai ditelusuri hingga akhirnya ia tersudut tanpa perlawanan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Tak Kooperatif, Wartawan Sulit Konfirmasi Pembatalan Kontrak Alkes

“Pelaku sudah kita amankan sekitar pukul 17.00 WIB,” tegas Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH kepada wartawan malam tadi.

Dari hasil pemeriksaan, HW tercatat sebagai warga Dusun Ikhlas, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya—kejahatan itu dilakukan di sebuah gampong di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Namun kepolisian belum puas. Tim penyidik masih “menguliti” keterangan HW, menggali lebih dalam, hingga tersingkap alasan di balik kebiadabannya.

Baca Juga:  FDP Buka Program Mitra Dai Perbatasan, Ajak Masyarakat Kuatkan Dakwah di Pelosok Aceh

Tak ada ruang untuk lari. Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah menanti HW di ujung nasibnya.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut,” ujar Junaidi.

Polres Sabang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Kejahatan sering menyelinap di balik wajah-wajah yang tampak biasa. Jangan ragu melaporkan setiap tanda bahaya agar ketenangan tak sekadar menjadi angan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait