Banda Aceh, Infoaceh.net — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian, Senin (20/4/2026) mengatakan, penanganan kasus tersebut telah bergulir sejak 2019.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian.
“Sejak penyelidikan dan penyidikan dimulai pada 2019, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru dua orang yang diputus inkracht, yaitu Dedi Safrizal dan Suhaimi Bin Ibrahim. Sementara sembilan tersangka lainnya belum jelas kelanjutan hukumnya,” ujar Alfian.
Ia menyoroti, meski telah berganti kepemimpinan hingga lima Kapolda, kasus tersebut tak kunjung tuntas.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum kalah oleh kekuatan politik dan kekuasaan.
MaTA menilai, penanganan kasus ini memberi pesan buruk kepada publik bahwa pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dapat dihukum, sementara pihak yang masih memiliki pengaruh cenderung aman.
“Ini alarm berbahaya bagi keadilan dan kepastian hukum di Aceh,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kata Alfian, negara juga telah mengeluarkan anggaran besar untuk proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019, namun belum membuahkan hasil maksimal.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,31 miliar.
Bahkan, perkara ini juga telah mendapat perhatian dari KPK.
“Namun tetap saja belum ada kejelasan. Publik patut menduga ada faktor kekuasaan yang menghambat proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, MaTA juga menyoroti adanya salah satu tersangka yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala cabang dinas (Kacabdin) pendidikan di Langsa.
Kondisi ini dinilai mencederai integritas birokrasi, khususnya di sektor pendidikan.
“Tidak patut seseorang yang diduga terlibat korupsi anggaran pendidikan justru diberi jabatan strategis. Ini menjadi wajah buruk birokrasi kita,” ujarnya.
MaTA menegaskan, kasus korupsi beasiswa tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menjerat aktor utama dan pihak yang menikmati hasil korupsi.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Harus ada kepastian hukum agar kepercayaan publik tidak terus menurun,” kata Alfian.
Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika tidak segera diselesaikan, hal ini dikhawatirkan akan semakin mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.

















