Kesehatan & Gaya Hidup

Teganya! 692.742 Penduduk Aceh Dihapus dari JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Sebanyak 692.742 jiwa penduduk Aceh dilaporkan tidak lagi masuk dalam tanggungan peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026.

Mereka adalah penduduk yang secara data masuk dan tercantum dalam desil tinggi (8-10) atau warga yang dianggap sejahtera.

Data tersebut memicu polemik dan sorotan publik karena dinilai berdampak besar terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.

Angka itu merujuk pada paparan data kepesertaan JKA yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dalam rapat kepesertaan JKA pada Kamis, 23 April 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tersebut, jumlah penduduk Aceh tercatat sebanyak 5.703.282 jiwa.

Dari total itu, masyarakat yang telah masuk dalam skema perlindungan kesehatan terdiri atas:

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 3.275.490 jiwa

Peserta JKA sebanyak 604.446 jiwa.

Peserta Non JKN/JKA atau BPJS mandiri sebanyak 1.130.604 jiwa.

Jika seluruh kategori tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 5.010.540 jiwa.

Namun, bila dibandingkan dengan total jumlah penduduk Aceh, terdapat selisih sebanyak 692.742 jiwa yang disebut tidak lagi tercakup dalam skema JKA maupun kategori kepesertaan lainnya.

Baca Juga:  RS Regional Langsa Mangkrak, Rp169 Miliar Telah Dikucurkan Sejak 2016

Dinilai Bertentangan dengan Qanun Aceh

Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pemerintah menjamin akses kesehatan seluruh masyarakat Aceh.

Sejumlah pihak menilai Pemerintah Aceh tetap memaksakan penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, meskipun regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni qanun.

“Jika benar 692 ribu lebih warga dikeluarkan dari JKA, maka ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar salah satu pemerhati masalah kesehatan di Banda Aceh, Ahad (26/4).

Hilangnya Dana Rp349 Miliar Dipertanyakan

Selain persoalan kepesertaan, muncul pula pertanyaan soal alokasi anggaran JKA. Jika jumlah 692.742 jiwa tersebut dihitung dengan iuran rata-rata Rp42 ribu per orang per bulan, maka nilai anggaran yang tidak lagi digunakan diperkirakan mencapai: 692.742 x Rp42.000 x 12 bulan = sekitar Rp349 miliar per tahun.

Baca Juga:  Dinkes Aceh Didesak Tuntaskan Lima RS Regional dalam APBA 2027

Nilai tersebut hampir sejalan dengan sorotan yang sebelumnya disampaikan sejumlah lembaga sipil, termasuk Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam diskusi publik bersama IDeAS pada 13 April lalu.

Saat itu disebut ada indikasi lebih dari Rp300 miliar dana JKA yang tidak jelas pos penggunaannya dalam APBA 2026.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh terkait dasar pengurangan peserta JKA, mekanisme perlindungan kesehatan bagi ratusan ribu warga terdampak, serta kejelasan penggunaan anggaran yang sebelumnya dialokasikan.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kebijakan ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan publik dan memperbesar beban masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada JKA untuk berobat.

Program JKA sendiri selama ini menjadi salah satu kebijakan unggulan Aceh yang menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui skema daerah.

Karena itu, pengurangan hampir 700 ribu jiwa peserta dinilai sebagai isu serius yang meresahkan masyarakat Aceh menjelang berlakunya kebijakan pembatasan JKA mulai 1 Mei 2026.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait