Hukum

Diduga Langgar Prosedur, Kapolres Lhokseumawe Digugat Praperadilan Terkait Penyitaan iPhone

LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net – Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) Fakhrurrazi SH, Munawir SH dan Mila Kesuma SH resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan cq Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor register perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Gugatan diajukan untuk mewakili pemilik toko Kembar Store, yang disebut mengalami serangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau due process of law.

Salah satu kuasa hukum, Munawir SH menjelaskan peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pria datang ke toko tersebut untuk membeli satu unit iPhone 11.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi usaha tersebut.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Transaksi Kios Ponsel Rp68 Juta, Seorang Pemuda Diamankan Polresta Banda Aceh

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun patut diduga tindakan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Mereka mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa didukung dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan jumlah barang sitaan. Secara fisik, petugas diduga membawa sebanyak 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan yang diterbitkan 19 hari kemudian, tepatnya 30 Maret 2026, hanya tercatat 75 unit.

Munawir menyebut terdapat dua unit iPhone yang tidak tercantum dalam dokumen resmi. Bahkan, beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan toko disebut ikut dibawa, tetapi tidak masuk dalam daftar penyitaan.

Tak hanya itu, penggeledahan disebut dilakukan tanpa pendampingan aparatur gampong atau keuchik.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

Tim kuasa hukum juga menduga para pekerja sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa kejelasan status hukum.

Dalam permohonan tersebut, pemohon turut mendalilkan adanya dugaan tindakan pemaksaan terhadap salah satu pekerja toko untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Menyita barang tanpa dicatat secara transparan dalam dokumen resmi adalah tindakan yang mencederai integritas penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Melalui sidang praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah secara hukum.

Mereka juga berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di persidangan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait