Ekonomi

Terbitkan PMK 28/2026, Pemerintah Permudah Pengembalian Pajak

Jakarta, Infoaceh.net – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, dengan menyesuaikan perkembangan administrasi perpajakan serta meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya basis data yang lebih kuat serta mekanisme yang lebih akuntabel agar layanan perpajakan semakin tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

Baca Juga:  Perkuat Komunikasi Digital, BI Siapkan Mahasiswa GenBI Aceh Jadi Kreator Konten Kebijakan Bank Sentral

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam PMK-28/2026, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan.

Pendekatan ini memungkinkan proses yang lebih cepat, tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

Adapun kebijakan ini mengatur tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut, yaitu:

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yakni Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mereka yang memiliki batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Semua Warga Punya Rekening, BSI Siap Layani hingga Pelosok

Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN dengan kriteria tertentu.

Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh haknya secara lebih pasti dan tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, PMK-28/2026 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang adil dan kredibel di Indonesia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait