BANDA ACEH, Infoaceh.net – Maraknya titik parkir di berbagai kawasan Kota Banda Aceh dinilai belum sejalan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh yang mendesak Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, termasuk mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.
Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh terkait Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jum’at (24/7/2026).
Menurut Sofyan, pembenahan tata kelola parkir tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban juru parkir di lapangan.
Pemerintah, kata dia, harus berani melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan parkir agar potensi pendapatan daerah tidak bocor dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Dishub tidak boleh hanya fokus pada penertiban juru parkir. Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk pihak ketiga yang selama ini diberi kewenangan mengelola titik-titik parkir,” ujar Sofyan.
Ia menilai evaluasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan mendata kembali seluruh titik parkir yang ada di Banda Aceh.
Pemerintah perlu mengetahui secara pasti berapa jumlah titik parkir resmi, di mana lokasinya, siapa pengelolanya, apa dasar hukum penetapannya, berapa potensi pendapatan yang dimiliki, serta berapa besar penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Menurutnya, pendataan yang akurat akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memastikan setiap titik parkir memiliki legalitas yang jelas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menimbulkan kemacetan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Fraksi PAN juga mempertanyakan kondisi yang terjadi apabila jumlah titik parkir terus bertambah dan aktivitas pemungutan semakin ramai, namun penerimaan daerah tidak menunjukkan peningkatan yang sebanding dengan potensi ekonomi yang ada.
“Jangan sampai masyarakat melihat parkir ada di mana-mana, aktivitas pemungutan semakin ramai, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan potensi yang seharusnya diterima daerah. Jika kondisi ini terjadi, pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain melakukan pendataan ulang, Fraksi PAN meminta Dishub Banda Aceh menyusun pemetaan terhadap seluruh objek parkir dan zonasi parkir di dalam kota. Penataan tersebut dinilai penting agar lokasi parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Sofyan menegaskan bahwa setiap kebijakan perparkiran harus memiliki dasar regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya membangun sistem pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel. Mulai dari mekanisme pemungutan retribusi, penetapan tarif, sistem pelaporan, pengawasan hingga penyetoran hasil retribusi ke kas daerah harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas.
Harus diketahui siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PAN juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh meninjau kembali regulasi perparkiran secara berkala.
Evaluasi itu mencakup mekanisme penetapan tarif, besaran setoran atau kontribusi kepada pemerintah daerah, pengelolaan oleh pihak ketiga, penetapan dan pembinaan juru parkir, hingga mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan retribusi.
Tak hanya itu, Sofyan juga menyoroti kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama harus didasarkan pada kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, kewajiban pelaporan yang transparan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan salah satu sumber penerimaan daerah tersebut.
“Dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan, pembagian kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, serta kontribusi kepada daerah harus dapat diketahui dan diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Fraksi PAN mengingatkan bahwa penataan parkir tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Pemerintah juga harus memperhatikan aspek ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, keselamatan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dishub segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perparkiran beserta seluruh kerja sama dengan pihak ketiga.
Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik-titik parkir, memperkuat transparansi pengelolaan, sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
“Bagi Fraksi PAN, parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat. Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh,” pungkas Sofyan Helmi.


















