Aceh

Nasir Djamil Soroti Fenomena “Boti” di Aceh Mulai Meresahkan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil menyoroti fenomena “boti” yakni laki-laki yang berpenampilan atau berperilaku menyerupai perempuan dan kerap dikaitkan dengan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menurutnya, fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam, adat istiadat, serta budaya yang menjadi identitas masyarakat Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Nasir Djamil menilai, upaya Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan merupakan langkah yang patut diapresiasi.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma sosial yang berlaku di Aceh,” ujar M. Nasir Djamil, Sabtu (25/7/2026).

Ia mengatakan langkah pencegahan harus lebih diutamakan melalui penguatan pendidikan karakter, pembinaan keluarga, serta pengawasan terhadap pergaulan generasi muda.

Baca Juga:  Realisasi TKD Aceh untuk Bencana Masih Lambat, Baru Terserap 30,16 Persen dari Pagu Rp1,65 Triliun

Menurutnya, peran orang tua dan lingkungan menjadi benteng pertama dalam membentuk akhlak dan kepribadian anak.

“Jangan sampai kita bersikap acuh. Apabila ditemukan perilaku yang menyimpang dari norma yang berlaku, masyarakat perlu mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan nasihat, serta melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat agar dilakukan pembinaan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegas Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS tersebut.

Nasir juga menyoroti semakin masifnya penyebaran konten di media sosial yang menampilkan atau mempromosikan gaya hidup yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan budaya.

Menurutnya, ruang digital saat ini menjadi salah satu medium yang sangat berpengaruh dalam membentuk pola pikir dan perilaku generasi muda.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap ruang digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penindakan terhadap akun atau konten yang melanggar hukum, memuat unsur pornografi, kesusilaan, atau bentuk pelanggaran lainnya.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Pemerintah tidak boleh kalah cepat dengan perkembangan media sosial. Pengawasan terhadap ruang digital harus diperkuat melalui mekanisme hukum yang berlaku, disertai edukasi yang masif agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa,” tegasnya.

Baca Juga:  Maulid di Laweung Pidie Ricuh: TNI Bentrok dengan Warga, Bendera Bulan Bintang Diturunkan Paksa

Nasir Djamil menambahkan Indonesia memiliki konsep ancaman nonmiliter dalam sistem pertahanan negara yang mencakup berbagai dimensi, termasuk aspek ideologi, sosial, budaya, dan informasi yang berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

Karena itu, menurutnya, penguatan karakter bangsa, pendidikan moral, serta ketahanan keluarga merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan nasional.

“Ketahanan bangsa bukan hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral, karakter, dan jati diri masyarakat. Karena itu, sinergi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga generasi muda agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, budaya, dan kearifan lokal,” ujarnya.

Ia berharap seluruh kebijakan yang ditempuh pemerintah tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga upaya menjaga ketertiban masyarakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat berjalan secara efektif serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait