Hukum

PT Banda Aceh Tidak Dapat Menerima Banding Jaksa atas Putusan Bebas Kasus Korupsi Wastafel

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang diterbitkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 31 Juli 2026.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi dengan anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin menilai permohonan banding yang diajukan penuntut umum secara formal tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperbolehkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Aturan itu sekaligus mempertegas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang berupa pembebasan dari dakwaan tidak dapat diajukan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.

Baca Juga:  Dicambuk 22 Kali, Palee Ajudan Ketua DPRA Tak Berdaya di Ujung Rotan Algojo

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyimpulkan bahwa permohonan banding yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi dan Dr Iqbal ST MT secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Bebas di Tingkat Pertama

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Hakim kemudian membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Pertimbangan Hakim Tipikor

Dalam putusan setebal lebih dari 230 halaman tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menilai bahwa Terdakwa I Wiki Noviandi yang merupakan Anggota DPRK Aceh Besar, tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan wastafel dengan Dinas Pendidikan Aceh.

Menurut majelis, Wiki hanya berperan sebagai pihak yang memberikan pendanaan atau modal kepada Terdakwa II.

Baca Juga:  Terpidana Pemerkosaan Anak Buron Empat Tahun Ditangkap, Tim Tabur Kejati Aceh Sempat Lepas Tembakan

Sementara Terdakwa II Dr Iqbal dinilai melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi dan pembiayaan dari Terdakwa I.

Majelis hakim berpendapat hubungan hukum antara keduanya semata-mata merupakan hubungan pinjam-meminjam modal yang bersifat kontraktual.

Hakim juga menegaskan bahwa Wiki tidak memiliki perusahaan penyedia barang maupun jasa dan tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengguna akhir pekerjaan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kalaupun terdapat persoalan dalam hubungan antara kedua terdakwa, menurut hakim, hal tersebut merupakan sengketa perdata yang berkaitan dengan perjanjian di antara mereka, bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana.

Karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, majelis hakim menerima pembelaan penasihat hukum para terdakwa dan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar itu, kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima, maka putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait