Pesta Kembang Api Malam Jum’at Idul Adha di Banda Aceh: Dilarang Saat Tahun Baru, Dibiarkan Malam Takbiran!
Banda Aceh, Infoaceh.net — Malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di kota Banda Aceh, Kamis malam (5/6/2025) atau malam Jum’at berlangsung semarak dan meriah, namun bukan tidak memunculkan kontroversi di publik.
Di tengah gema takbir dan iring-iringan peserta takbir keliling, langit ibu kota provinsi berjuluk Serambi Mekkah itu dihiasi dengan ledakan kembang api yang memikat ribuan pasang mata.
Sorotan cahaya kembang api menyilaukan langit kota. Simpang Lima menjadi titik keramaian, tempat warga berkumpul untuk menyaksikan pesta kembang api yang digelar bersamaan dengan takbir keliling.
Dentuman dan cahaya berwarna-warni memecah langit malam, menciptakan suasana yang tak biasa di kota yang dikenal menjaga ketat pelaksanaan syariat Islam.
Meski berlangsung meriah, pesta kembang api menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai acara tersebut memberi warna baru dan menggairahkan semangat umat, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kesederhanaan dan kekhidmatan dalam menyambut hari raya kurban.
Adanya pesta kembang api itu justru memunculkan tanda tanya besar: mengapa dilarang saat malam tahun baru, tapi dibolehkan saat malam takbiran?
Pemerintah Kota Banda Aceh sudah bertahun-tahun selama ini dikenal sangat tegas melarang penggunaan kembang api, petasan, dan terompet saat pergantian tahun.
Alasan yang disampaikan berkutat pada nilai-nilai syariat Islam dan menjaga ketertiban umum.
Bahkan pada akhir Desember 2024 lalu, Pemko Banda Aceh kembali mengingatkan warga agar tidak merayakan tahun baru Masehi dengan cara yang tidak islami, termasuk menyalakan kembang api.
Namun pada Kamis malam (5/6/2025), larangan tersebut seolah lenyap begitu saja.
Pesta kembang api berlangsung dengan meriah justru menjadi bagian dari perayaan takbir keliling yang dipusatkan di Simpang Lima kota Banda Aceh.
Tidak ada penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP maupun aparat kepolisian yang diturunkan untuk berjaga di jalan.
Juga tidak ada imbauan atau larangan dari Pemko Banda Aceh. Justru terkesan pesta kembang api seolah berlangsung dengan pengawalan resmi.
- euforia malam takbiran
- Idul Adha 2025
- inkonsistensi kebijakan daerah
- kebijakan Pemko Banda Aceh
- kontroversi malam takbiran
- kritik terhadap Pemko Banda Aceh
- larangan tahun baru Banda Aceh
- malam Jumat di Aceh
- malam takbiran Banda Aceh
- perayaan keagamaan
- pesta kembang api
- Simpang Lima Banda Aceh
- syariat Islam Aceh
- takbir keliling Banda Aceh
- tradisi Idul Adha Aceh
- utama