INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif

Last updated: Rabu, 23 Juli 2025 17:21 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
SHARE

Infoaceh.net -Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan maklumat terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Para kiai dan alumni menyampaikan sikap kritis atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai tak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para pendiri pesantren.

Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Tak Mau Ekonomi Goyang, Pemerintah Kunci 7 Stimulus Besar hingga 2026

Lima maklumat ini merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren dan para alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya mendukung lembaga pendidikan pesantren secara proporsional dan berkeadilan, sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan UUD 1945.

- ADVERTISEMENT -

Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon KH. Marzuki Ahal menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat salah satunya terkait penghapusan dana hibah untuk pesantren yang dinilai melanggar UU.

Makom Albab menilai, Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 yang menghapus dana hibah pesantren dari APBD bertentangan langsung dengan UUD 1945 serta UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di dalam undang-undang tersebut, pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang berhak mendapatkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi dari negara.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,” kata Kiai Marzuki Ahal, Senin 21 Juli 2025.

Kedua, terkait kebijakan rombongan belajar (Rombel) 50 siswa itu menunjukan adanya penurutan kualitas dan matinya sekolah swasta. Menurutnya, keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/KEP.323-DISDIK/2025 yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombongan belajar (rombel) dinilai kontraproduktif.

Kebijakan ini menurunkan kualitas pembelajaran, dan menyebabkan sekolah swasta gulung tikar karena tidak mampu bersaing secara kuantitatif.

UIN Ar-Raniry Banda Aceh menandatangani MoU dengan Prince of Songkla University (PSU), Thailand, sebagai upaya memperkuat jejaring akademik internasional, Selasa (13/1).
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand

Ia juga menyoroti diskriminasi Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) antara negeri dan swasta yang tidak sesuai konstitusi. Hal itu tercermin dari Peraturan Gubernur Jabar No. 58 Tahun 2022 dinilai diskriminatif.

- ADVERTISEMENT -

“Makom Albab menuntut agar tidak ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003,” kata Kiai Marzuki.

Ia menambahkan, maklumat ini menjadi bagian dari komitmen moral komunitas pesantren untuk terus menyuarakan kepentingan umat dan menjaga marwah pendidikan Islam di tanah Jawa Barat.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Makom Albab Kombes (Purn)  Juhana Zulfan sekaligus tokoh alumni Pondok Babakan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka ini, menyoroti kebijakan sekolah lima hari itu mengancam keberlangsungan Madrasah Diniyah yang sudah lama berdiri.

Sehingga Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik yang menetapkan lima hari sekolah, dinilai mengancam eksistensi pendidikan madrasah diniyah. Menurutnya, proses kegiatan belajar yang berlangsung hingga sore hari, siswa tak lagi memiliki waktu mengikuti pendidikan keagamaan nonformal yang menjadi ciri khas pesantren.

Tak hanya itu, Makom Albab juga menyoriti kebijakan ijazah gratis yang perlu dievaluasi. Makom Albab juga mempertanyakan Surat Edaran Gubernur No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE serta SE Disdik Jabar No. 100.3.4,4/2879/DISDIK/2004 tentang penyerahan ijazah secara gratis.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan kearifan lokal dan realitas di lapangan, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang masih bergantung pada dana operasional dari partisipasi orang tua siswa

 

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Next Article Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas Jika IKN Turun Kelas, Jokowi Harus Diproses Hukum? Pegiat Medsos Desak Pertanggungjawaban Presiden

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Opini
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Kondisi kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, Aceh Tengah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor

Rabu, 14 Januari 2026
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
General Manager Solusi Bangun Andalas, R. Adi Santosa beserta karyawan membersihkan Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya dalam aksi bakti sosial yang diinisiasi Serikat Pekera Semen Andalas (SPSA). (Foto: Ist)
Ekonomi

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor. 
Pendidikan

Pemerintah Aceh Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Rabu, 14 Januari 2026
Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Ist)
Hukum

Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?