Aceh

Masa Jabatan Keuchik 6 Tahun, Bupati Aceh Timur Instruksikan Pemilihan Serentak Segera Digelar

Aceh Timur, Infoaceh.net – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menginstruksikan pelaksanaan pemilihan keuchik (kepala desa) definitif di seluruh gampong dalam Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini merujuk pada surat Gubernur Aceh nomor 400.10/10865 tanggal 13 Agustus tentang masa jabatan keuchik di Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Instruksi Bupati Al-Farlaky ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor 141/5331 tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada para camat, para keuchik dan Penjabat keuchik, Imum Mukim serta Tuha Peut Gampong se-Kabupaten Aceh Timur.

Dalam suratnya, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, bahwa bagi gampong yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir pada Februari 2024 hingga saat ini, proses pemilihan keuchik definitif harus segera dilaksanakan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Tidak terjadi penundaan, mengingat masa jabatan enam tahun harus tetap berjalan sesuai mekanisme Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” ujar Bupati Al- Farlaky, Senin, 25 Agustus 2025.

Untuk mendukung kelancaran pemilihan, Al-Farlaky turut meminta Pemerintah Gampong agar mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui APBG masing-masing gampong.

Selain itu, para camat diminta mengambil langkah teknis, di antaranya melakukan sosialisasi kebijakan kepada Imum Mukim, Penjabat Geuchik, dan Tuha Peut, serta memastikan stabilitas dan kesinambungan pelayanan pemerintahan gampong.

Instruksi Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan. Para camat bersama Imum Mukim diwajibkan mengawasi jalannya pemilihan, mulai dari tahapan hingga pelaporan.

“Pengawasan itu meliputi verifikasi administrasi pemilihan, penyelesaian sengketa atau keberatan, hingga menindaklanjuti pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana,” kata Al- Farlaky.

Lebih lanjut, Bupati meminta adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada kendala dalam pelaksanaan.

“Dengan surat ini, pelaksanaan pemilihan keuchik definitif harus segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati Al-Farlaky seraya menambahkan instruksi ini sekaligus menegaskan keberlakuan surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/2558 tanggal 23 April 2025 tentang pelaksanaan pemilihan keuchik definitif, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

image_print
author avatar
M Zairin
Redaktur Pelaksana Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait