Hukum

Dua Mahasiswa Asal Bireuen Jual Rokok Ilegal Ditangkap di Banda Aceh, 618 Slop Disita di Asrama Samalanga

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merk di Asrama Samalanga Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.

Penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.

ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal.

Kompol Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar di salah satu kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merk serta langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku di lapangan.

“Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya di salah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh,” ucap Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut.

“Rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.

Baca Juga:  Mualem Tiba Kembali di Aceh, Disambut Plt Sekda di Bandara SIM 

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait