Banda Aceh, Infoaceh.net — Serangkaian dugaan aksi pencurian yang terjadi di sejumlah gampong di Kecamatan Baitussalam, yakni Lampineung, Labuy dan Miruek, memicu keresahan warga.
Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial, meski hingga kini belum ada satu pun laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menurunkan personel ke lokasi-lokasi yang disebut dalam informasi yang beredar.
“Dalam penanganan kasus pencurian yang terjadi di Gampong Lampineung, Labuy, dan Miruek, personel kami sudah turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti maraknya informasi aksi kemalingan,” ujar Iptu Riyan, Senin (4/5/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihak Polsek Baitussalam belum menerima laporan resmi dari warga terkait kejadian tersebut.
Bahkan, Bhabinkamtibmas yang bertugas di masing-masing gampong juga tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.
“Informasi ini justru kami ketahui dari media sosial yang sudah viral. Padahal, laporan resmi sangat penting sebagai dasar tindakan hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Situasi ini menjadi sorotan, mengingat penyebaran informasi di media sosial seringkali lebih cepat dibanding pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses penanganan kasus secara maksimal.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan aparat keamanan, tetapi juga aktif menjaga lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tanggung jawab bersama.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak kejahatan,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mendorong kembali diaktifkannya sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui poskamling dan ronda malam.
Hal ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Minimal ronda malam kembali digiatkan. Kalau perlu, ada kesepakatan bersama untuk membatasi aktivitas di luar rumah di atas pukul 23.00 WIB, kecuali ada keperluan mendesak. Kami siap mendampingi warga,” kata Riyan.
Selain itu, pelaku usaha dan pedagang juga diimbau untuk memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi tindak kriminal.
Dengan belum adanya laporan resmi, polisi masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan.
Namun, masyarakat diharapkan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, agar penanganan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum.

















