Hukum

BPKK dan Kejari Banda Aceh Tandatangani Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Banda Aceh pada kamis (29/4). Turut hadir dalam acara tersebut Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH bersama para jaksa pengacara negara, Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan SSTP beserta jajaran lainnya.

Kajari Banda Aceh menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini. Namun ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Banda Aceh harus senantiasa jeli dan berhati-hati pada setiap keputusan yang akan diambil.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Aceh Silaturahmi dengan Wagub dan Kapolda

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita sewajarnya harus lebih hati-hati. Jangan bertindak gegabah dan selalu minta petunjuk terlebih dahulu kepada atasan agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari. Kita harus bekerja sama mewujudkan Banda Aceh bebas korupsi. Sejalan dengan raihan WTP yang saya dengar tahun ini sudah 13 kali berturut-turut,” pesannya.

Sementara Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyampaikan rasa syukur dan merasa sangat antusias dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan saling membantu dan menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Minta OJK Turun Tangan dalam Gugatan Nasabah BSI di Sabang 

“Sehingga kita berharap, kesepakatan bersama dalam bentuk hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lainnya ini menjadi upaya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan BPKK Kota Banda Aceh,” ungkap Iqbal.

Lebih lanjut ia berharap, kesepakatan bersama ini juga dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan antara pihak kejaksaan dan BPKK Banda Aceh.

“Mudah-mudahan kesepakatan bersama ini juga dapat menjadi jembatan dan pengantar untuk lahirnya pelaksanaan lokakarya, workshop, seminar, serta sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi legal di internal BPKK Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait