INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Delapan Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup di Aceh Timur

Last updated: Kamis, 24 Juni 2021 00:26 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Aceh Timur — Delapan bandar narkoba divonis seumur hidup dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/6). Sidang putusan berlangsung secara virtual dan dipimpin Irwandi selaku hakim ketua.

Ketika membacakan amar putusan, Irwandi SH selaku hakim ketua ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:00 Wib itu selesai sekira pukul 15:15 Wib.

Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Kedelapan terdakwa yakni NA (25), KM (23), AS (33), AB (28), dan LM (40), warga Aceh Timur. Selanjutnya IB, MN, H, juga warga Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

“Kedelapan terdakwa divonis seumur hidup,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda SH didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH seperti dilansir dari waspada.

Para terdakwa disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- ADVERTISEMENT -
JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

“Atas keputusan ini, baik kedelapan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” timpa Andi Zulanda.

Usai sidang putusan, kedelapan terdakwa dikembalikan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap delapan terdakwa digelar dalam dua hari. Sidang tuntutan pertama terhadap lima terdakwa dipimpin hakim ketua Apriyanti SH MH.

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika 80 kilogram sabu dan ekstasi (MDMA) itu terhadap terdakwa NA (25) asal Peureulak Timur, Aceh Timur. KM (23) asal Langsa. AS (33) asal Peureulak Timur, Aceh Timur. AB (28), asal Langsa dan LM (40) Langsa.

- ADVERTISEMENT -

Sidang kedua dipimpin hakim ketua Irwandi. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan tuntutan mati dan satu terdakwa dituntut seumur hidup.

Kedua terdakwa yang dituntut mati yakni IB dan MN, asal Simpang Ulim, Aceh Timur.

Sementara terdakwa H, asal Simpang Ulim, Aceh Timur, juga dituntut seumur hidup. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana diketahui, dalam materi tuntutan, JPU juga merincikan sejumlah barang bukti dalam kasus itu antara lain empat karung goni berisi 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merek Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau serta 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, JPU juga membacakan barang bukti lain yang disita seperti mobil Honda Jazz, mobil Toyota Innova, mobil Suzuki Ertiga, delapan unit handphone (HP) dan sepedamotor Honda Beat. Perkara yang menjerat kedelapan terdakwa dan tersangka H (DPO) ditangkap aparat penegak hukum di sejumlah titik dalam wilayah Aceh Timur, Rabu (28/10/2020). (IA)

Previous Article Tokoh Muda Aceh Bela Kapal Aceh Hebat, Sesalkan Tuduhan Negatif Sebelum Ada Putusan KPK
Next Article Kasus Covid-19 Menurun, Banda Aceh Kembali ke Zona Oranye

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?