INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ayi Jufridar Ditetapkan Sebagai Ahli Pers dari Aceh

Last updated: Senin, 13 September 2021 23:26 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mantan Ketua AJI Lhokseumawe Ayi Jufridar ditetapkan sebagai Ahli Pers dari Aceh
SHARE

LHOKSEUMAWE — Dewan Pers mengumumkan hasil Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch-2 di Indonesia. Salah satu peserta asal Kota Lhokseumawe, Aceh, Ayi Jufridar dinyatakan lulus.

Dalam surat Dewan Pers Nomor: 833/DP-K/IX/2021 tertanggal 8 September 2021, terdapat 28 peserta Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers dinyatakan lulus dan surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pelatihan dan ujian itu sebelumnya diadakan pada 21 Agustus 2021.

Dalam surat keterangan itu, Mohammad Nuh, menyatakan bahwa penugasan sebagai ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers, tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.

- ADVERTISEMENT -

“Peserta yang dinyatakan lulus harus menyatakan kesediaannya untuk menerima tugas dari Dewan Pers sebagai Ahli Pers dengan beberapa ketentuan. Pertama, bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai Ahli Pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers. Kedua, mampu bersikap independen, adil, dan obyektif dalam menjalankan tugas sebagai Ahli Pers. Ketiga, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” kata Mohammad Nuh.

Ayi Jufridar mengatakan, dengan terpilihnya salah satu dari 28 ahli pers lainnya, ia memiliki tanggungjawab lebih untuk terus mendukung kebebasan pers di Indonesia dan berpartisipasi aktif mendorong penyelesaian masalah pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

“Menjadi ahli pers berarti memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kompetensi di bidang pers. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kesempatan mengikuti pelatihan sebagai ahli pers Batch-2 yang digelar di Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam pelatihan tersebut mendapat tambahan ilmu dan informasi tentang berbagai permasalahan hukum dan etika pers di Indonesia,” ujar Ayi Jufridar, yang juga mantan Ketua AJI Kota Lhokseumawe.

Di samping itu, kata Ayi Jufridar, pihaknya juga mendapatkan kesempatan belajar tentang kasus-kasus pencemaran nama baik, hak cipta serta pasal-pasal ancaman dan perlindungan pers dalam KUHP, Undang-undang Pers, serta Undang-undang terkait. (IA)

Previous Article Tanpa Surat Vaksin, Satgas PPKM Perbatasan Aceh – Sumut Putar Balik 71 Kendaraan
Next Article Aceh Siap Sambut Investasi UEA, Salah Satunya Pada Lembaga Keuangan Syariah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?