Hukum

Polda Aceh Musnahkan 7 Kg Sabu dengan Cara Diblender

BANDA ACEH — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10) di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba pada bulan Juli 2021 di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dalam keterangannya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kg pada 27 Januari 2021 di Jeunieb, Bireuen, sedang berada di Kota Medan.

Baca Juga:  Cegah Proyek Bermasalah, Kejati Aceh Kawal Proyek RS Regional Meulaboh dan Tapaktuan

Bermodalkan informasi tersebut, sebutnya, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24) dan HM (24).

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kg di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.

Baca Juga:  Kajari Pidie Lantik Muliana Jadi Kasi Pidsus dan Maulijar Kasi Intelijen

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” katanya.

Untuk pelaku, katanya lagi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait