INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus

Last updated: Jumat, 1 April 2022 09:15 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
SHARE

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (31/3) menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting )
terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur dengan terdakwa pelaku ZN alias abang baik.

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms – Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan, sebagaimana terlampir di SIPP, untuk perkara perkosaan ini tertanggal 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Sebagaimana informasi dihimpun, tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada 14 Oktober 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa, dan pada kejadian tanggal 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan dalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha, di salah satu desa Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, dan persidangan dilaksanakan di ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadlia SSy MH, Kamis (31/3) membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho.

Fadlia menambahkan, pihaknya mempunyai agenda 17 persidangan perkara perdata, dan 8 perkara jinayat, salah satu yaitu perkara pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN alias Abang Baik.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho,” ujar Fadlia SSy MH melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU Wira Fadhullah SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan Subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP (Sistem informasi penelusuran perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, disebutkan, pada Kamis (14 Oktober 2021) sekitar pukul 15. 00 WIB di tempat terdakwa berwirausaha, berawal dari ibu korban melihat anaknya membawa uang sejumlah Rp 2.000, lalu ibu korban menanyakan dari mana uang itu, lalu anak korban menjawab dari sana tempat terdakwa berwirausaha.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia kasih uang kamu? Lalu si anak berkebutuhan khusus tersebut menjawab sudah dipegang alat kelamin, pantat dan lubang anus (sambil menunjuk ke arah kemaluannya dan pantat).

- ADVERTISEMENT -

Akibat perbuatannya tersebut Terdakwa (ZN) alias abang baik harus mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan hukum dimana Terdakwa telah didakwa primer dengan pasal 50 dan dakwaan Subsider pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan. (IA)

Previous Article Tim SAR Banda Aceh mengevakuasi WN Filipina kru kapal kargo MV Maersk Vigo yang mengalami dislokasi bahu sebelah kanan karena kecelakaan kerja saat berlayar Kecelakaan Kerja, WN Filipina Dievakuasi dari Kapal Kargo di Perairan Aceh Besar
Next Article Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin bersama para mantan Ketua PWI Aceh H Sjamsul Kahar, Adnan NS dan Dahlan TH hadir bersilaturrahmi pada acara pembagian daging meugang di markas PWI Aceh Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (31/3) PWI Aceh Bagikan Daging Meugang Untuk Ratusan Anggota, Anak Yatim dan Janda Wartawan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?