Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya

Last updated: Rabu, 13 April 2022 01:24 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar
SHARE

NAGAN RAYA – Anggota Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap 2 orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, beserta 1 unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrimnya AKP Machfud, Selasa (12/4) di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, setelah kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu.

AKP Machfud menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi yang disalahgunakan di kawasan wilayah hukum Polres Nagan Raya.

- Advertisement -

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat maka Polres Nagan Raya segera menurunkan timnya ke lapangan, pada 9 Maret 2022 anggota Polres berhasil mengamankan seorang pria inisial Dar, warga salah satu desa di kecamatan Seunagan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit mobil pick-up jenis Mitsubishi Colt T 120 SD warna hitam yang sedang mengangkut 34 jerigen yang berisikan BBM sekitar 1.000 liter,

- Advertisement -

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Dar, yang bersangkutan ingin menjual BBM tersebut kepada BL, salah seorang warga Desa Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur, kemudian pada 10 Maret 2022 tim Opsnal berhasil meringkus tersangka BT dan berhasil mengamankan barang bukti 1 fiber ukuran 1.000 liter, 1 jerigen berisikan minyak solar, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter, 2 corong ukuran besar, 1 unit pompa minyak dan satu buah selang minyak.

49 Mahasiswa Sudah Kembalikan Beasiswa, Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Kejati Aceh
Dokter RSUD Tamiang Diduga Malpraktik Dinyatakan Langgar Disiplin Profesi, Polda Belum Tetapkan Tersangka
Geledah Kantor Camat Peusangan Bireuen, Jaksa Sita Dokumen

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah kedalam UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polres Aceh Timur menahan oknum guru dayah diduga perkosa santriwati Diduga Perkosa Santri, Guru Dayah di Aceh Timur Ditahan Polisi
Next Article Wapres Ma’ruf Amin ke Aceh Tengah, TNI/Polri Siapkan Seribu Pasukan Pengamanan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

praktik pemerasan TKA telah ada sejak era Menaker Cak Imin
Hukum

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemenaker: Staf Ahli Menteri Terima Rp18 Miliar, Total Kerugian Capai Rp53 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis disorot Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Hukum

OTT Bupati Kolaka Timur Dinilai Bermuatan Politik, Rudianto Lallo Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Kamis, 21 Agustus 2025
Nikita Mirzani usai jalani sidang pemerasan di PN Jaksel, semprot jaksa dan tuding terima suap. (Foto: Ist)
Hukum

Nikita Mirzani Semprot Jaksa di Sidang Pemerasan: “Muka Lu Jelek, Dapat Amplop Berapa?”

Kamis, 7 Agustus 2025
Hukum

Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Vonis Paman Kandung Pemerkosa Anak 200 Bulan Penjara

Selasa, 30 Maret 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?