Hukum

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Bongkar Curat di Panga, Pelaku Tumbang Usai Jual Kulkas Curian

Aceh Jaya | Infoaceh.net –Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Panga akhirnya terbongkar.Seorang pria berinisial UI diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku tak berkutik saat diamankan. Ironisnya, upaya menjual kulkas hasil curian justru menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi barang mencurigakan yang diduga hasil kejahatan.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Teunom. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Top Up DANA Tak Dibayar, Pemuda di Banda Aceh Tipu 8 Konter: Uangnya Dipakai Judi dan Beli Sabu

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah membobol sebuah warung di Jalan Lintas Calang–Meulaboh, Desa Keude Panga, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban, Iwan Saputra, saat itu mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan. Gembok pintu dirusak, isi kios diacak-acak, dan sejumlah barang berharga hilang.
Adapun barang yang digasak pelaku antara lain dua unit kulkas, dua tabung gas ukuran 3 kg, satu unit jam tangan, serta celengan anak.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas showcase warna hitam, satu unit kulkas Polytron warna merah, serta satu batang besi linggis yang diduga digunakan untuk membobol lokasi.

Baca Juga:  Kejati Aceh Perkenalkan Layanan Konsultasi Hukum “Halo JPN” di CFD Banda Aceh

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi memastikan berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait