Hukum

Kajati Aceh Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan Tiga Kajari

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di
lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis (7/4/2026) di Aula Serbaguna Kejati Aceh.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam prosesi tersebut, Kajati Aceh melantik:

1. Eddy Samrah L SH MH sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, menggantikan Amru Eryandi Siregar SH MH yang kini dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

2. Bobby Sandri SH MH sebagai Kajari Banda Aceh, menggantikan Suhendri SH MH yang mendapatkan promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sumatera Utara.

Baca Juga:  Mahasiswa di Banda Aceh Diculik, Dua Pelaku Ditangkap: Senjata Api dan 13 Peluru Diamankan

3. Badri Wasil SPd SH MH dilantik sebagai Kajari Aceh Jaya, menggantikan Soekesto Ariesto SH MH yang beralih tugas menjadi Kajari Magetan.

4. Irfan Nirwana Satriyadi SKom SH MH, sebagai Kajari Aceh Barat, menggantikan Syahrir Jasman SH MH yang dipromosikan sebagai Kajari Batubara.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan, jabatan adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Ia memberikan penekanan khusus kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru agar sungguh-sungguh mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.

Baca Juga:  Pelecehan Seksual Sesama Laki-laki di Banda Aceh, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi ke Polisi

Selain itu, Kajati mengingatkan, Kejati Aceh merupakan institusi yang dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara
mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional dan
berkualitas agar Aceh menjadi role model nasional.

Kepada para Kajari yang baru dilantik, Kajati memberikan instruksi tegas untuk segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Yudi Triadi menekankan agar tidak ada perkara strategis yang terbengkalai atau keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan.

Menutup arahannya, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja Clcerdas, tuntas dan ikhlas, serta tidak terjebak pada tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait