Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mendagri Terbitkan Kepmendagri Baru, Empat Pulau Sah Jadi Milik Aceh

“Bapak Presiden (Prabowo) telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Ketek secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Prasetyo Hadi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kepmendagri Safrizal ZA

Banda Aceh, InfoAceh.net — Polemik penetapan wilayah empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 tanggal 23 Juni 2025, yang menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar (Gadang), Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil secara sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini mencabut dan menggantikan SK sebelumnya, yaitu Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.6-2138 Tahun 2025, yang sempat menimbulkan polemik karena memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari Pemerintah Aceh, DPR RI asal Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh berdasarkan data historis, administrasi, dan kesepakatan tahun 1992.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu dilakukan memulihkan secara sah kedaulatan administratif Aceh atas kepemilikan empat pulau yang sempat disengketakan.

“Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 yang ditandatangani pada 23 Juni 2025 ini merupakan bentuk koreksi administratif dan pemulihan keadilan wilayah bagi Aceh,” ujar Safrizal ZA, Senin (23/6/2025).

Pihak Kemendagri juga menyebut bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan segera memperbarui peta nasional, dan hasil penetapan wilayah ini juga akan dilaporkan kepada badan dunia PBB sebagai bagian dari pengakuan internasional.

Menurut Safrizal, melalui penerbitan Kepmendagri terbaru itu, akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Mengubah. Sebelumnya berisi 17.000-an pulau. Yang direvisi empat pulau,” ujar Safrizal.

Ia sebelumnya mengunggah dalam media sosial Instagram yang menginformasikan, tentang rencana pemerintah bakal mengeluarkan Kepmendagri ihwal empat pulau yang kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Tutup