Hukum

Kwartal I 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putuskan 253 Perkara Banding

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mencatat capaian kinerja signifikan pada Kwartal I tahun 2026 dengan memutus sebanyak 253 perkara tingkat banding.

Perkara tersebut terdiri atas 207 perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi, 1 perkara pidana anak, serta 30 perkara perdata.

Informasi ini disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin, yang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi perkara yang telah diputus hingga akhir Maret 2026.

“Ini baru jumlah perkara yang diputus pada kwartal pertama. Masih ada dua kwartal lagi hingga akhir tahun. Berdasarkan data kami, rata-rata jumlah perkara banding yang diputus setiap tahun mencapai sekitar 700 perkara,” ujar Taqwaddin, Selasa (5/5/2026).

Ia juga memaparkan tren penanganan perkara dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, PT Banda Aceh memutus 762 perkara, disusul 770 perkara pada 2024, 774 perkara pada 2023, dan 666 perkara pada 2022.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sabang Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Polisi

Data tersebut menunjukkan konsistensi lembaga peradilan ini dalam menangani beban perkara banding di wilayah Aceh.

Selain itu, Taqwaddin turut mengungkapkan statistik terkait putusan pidana mati dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Pada 2022, terdapat 22 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, meningkat menjadi 26 terdakwa pada 2023, kemudian 23 terdakwa pada 2024, dan menurun drastis menjadi 4 terdakwa pada 2025.

Secara keseluruhan, sejak 2022 hingga 2025, sebanyak 54 terdakwa telah divonis pidana mati, yang seluruhnya merupakan kasus narkotika.

Terkait pelaksanaan hukuman pidana, termasuk pidana mati, Taqwaddin menegaskan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Sementara hakim hanya memiliki kewenangan mengadili dan memutus perkara, sesuai dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Rp11 Juta ke Penadah

Taqwaddin juga menjelaskan sejarah berdirinya Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Sebelum pembentukan tersebut, seluruh perkara banding dari wilayah Aceh ditangani Pengadilan Tinggi di Medan.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh sendiri mulai beroperasi pada 1969 dan kini membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh, dengan pengecualian wilayah Subulussalam yang masih dalam tahap pembangunan pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, PT Banda Aceh memiliki lima fungsi utama, yakni mengadili perkara tingkat banding, menyelesaikan sengketa kewenangan antar pengadilan negeri, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, melakukan pengawasan jalannya peradilan, serta pembinaan teknis yustisial dan administrasi peradilan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait