Sigli, Infoaceh.net — Alumni Institut Perdamaian, Mindanao Filipina, Andi Firdhaus SH CPM atau Andi Lancok, mengecam keras insiden penembakan warga sipil di Desa Pulo Kenari, Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa dan terluka itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman dan kepercayaan rakyat Aceh terhadap proses perdamaian yang selama ini sedang dirajut bersama.
Andi Lancok menegaskan, kekerasan bersenjata yang merenggut nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya masyarakat Aceh menjaga stabilitas dan merawat perdamaian yang telah dibangun melalui perjalanan panjang.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. Aceh telah melalui perjalanan panjang untuk membangun perdamaian. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Andi yang juga mantan aktivis 98.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh. Menurutnya seluruh fakta harus dibuka, mulai dari kronologi kejadian, motif, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, kata dia, menjadi penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Selain mendesak pengusutan, Andi meminta aparat memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan korban, perlindungan saksi, serta pemulihan keluarga yang terdampak. Negara harus hadir.
Perdamaian Bukan Sekadar Kesepakatan
Bagi Andi, insiden Pulo Keunari bukan semata persoalan keamanan. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh masih membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak.
Terutama terkait persoalan bendera Aceh (Bendera Bulan Bintang) yang masih menjadi konsensus politik yang belum selesai selama lebih dari dua dekade karena adanya benturan antara regulasi daerah dan pusat serta perbedaan tafsir hukum.
Sebagai aktivis yang memiliki pengalaman dalam pendidikan perdamaian di Filipina, ia memandang perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai kesepakatan politik yang pernah ditandatangani.
MoU Helsinki & UUPA: Poin 1.1.5 Nota Kesepakatan Helsinki (2005) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah memberikan hak kepada Aceh untuk memiliki simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Kemudian, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun yang menetapkan desain bendera Bulan Bintang sebagai lambang daerah.
“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani, tetapi komitmen bersama yang harus dijaga melalui penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum,” ujar mantan wartawan konflik.
Persoalan Bendera Bulan Bintang misalnya, membutuhkan kepastian hukum agar tidak terus menjadi sumber polemik dan ketegangan. Dialog perlu diikuti langkah konkret yang menghasilkan penyelesaian jelas, bukan sekadar pembahasan berulang tanpa kepastian akhir.
Andi berharap semua pihak mengedepankan akal sehat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam merespons peristiwa di Aceh. Ia menilai, keadilan harus menjadi jalan untuk menjaga perdamaian, bukan sebaliknya.
“Simpan senjata, tidak perlu berperang dengan rakyat,” kata Andi.
“Turut berduka cita, semoga Allah memberikan kekuatan kepada keluarga korban,” tutup Andi.

















