Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

4 Terdakwa Penyelundup Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

Last updated: Kamis, 7 Oktober 2021 07:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

IDI — Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/10).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

- Advertisement -

Dilansir dari Antara, sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun para terdakwa yang divonis mati yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).

- Advertisement -

Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sementara Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah Rp152 Triliun
Polres Lhokseumawe Bekuk Tujuh Tersangka Kasus Narkotika, 2 Kg Sabu Disita
Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya
Bupati Kolaka Timur Abd Azis Dibawa ke Gedung KPK Usai OTT di Makassar

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9) karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wiratmadinata: Penyebaran Berita Hoax Karena Rendahnya Literasi Media
Next Article Ikan Hasil Laut Aceh Diekspor Melalui Pelabuhan Luar, 80% Dipasok ke Pengolahan di Sumut

You May also Like

Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Hukum

Tom Lembong di Persidangan: Impor Gula Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi

Selasa, 1 Juli 2025
Z (20), tersangka pembunuhan mahasiswa di kamar kos Jeulingke Banda Aceh
Hukum

Polisi Datangkan Ahli Psikologi Forensik Periksa Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Kamis, 7 November 2024
Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Hukum

Laptop Pendidikan Jadi Ladang Korupsi, Nadiem Tak Lagi ‘Muda dan Bersih’

Rabu, 16 Juli 2025
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Hukum

Polres Bener Meriah Tangkap Puluhan Remaja Anggota Geng Motor, Beraksi Pakai Senjata Tajam

Jumat, 9 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?