Hukum

Dugaan Korupsi Beasiswa, Sudah 63 Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara Rp 791,795 Juta

BANDA ACEH — Posko kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp 45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Dengan demikian, kata Sony, sebanyak 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 791.795.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat, untuk mengembalikan kerugian negara.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait