INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas di Nagan

Last updated: Senin, 28 November 2022 23:50 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
SHARE

NAGAN RAYA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, pada Senin (28/11/2022) menangkap Sayuti bin Ali Bacah (50) terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya.

Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya Muib SH MH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan terhadap terpidana di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Terpidana melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

- ADVERTISEMENT -

“Penangkapan terhadap Terpidana di rumah/kediamannya di Desa Blang Baroe, Kecamatan Beutong Nagan Raya karena setelah dilakukan pemanggilan 3 kali, akan tetapi terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya,” sebut Kajari Nagan Raya.

Lebih lanjut Kajari Muib menuturkan, penangkapan terpidana berjalan lancar tanpa melakukan perlawanan dan tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya pada pukul 09.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Terpidana diamankan di ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” terangnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir tak mau datang sehingga dilakukan upaya pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
12Next Page
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto Menyambut kepulangan TKW dari Malaysia Aida Yusliani (39) asal Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (28/11) Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kepulangan TKW Sakit dari Malaysia
Next Article Sesosok mayat pria ditemukan mengapung di Sungai Krueng Aceh, tepatnya di bawah Jembatan Simpang Surabaya, Dusun Surabaya, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin sore (28/11) Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Krueng Aceh, Korban Adalah Mahasiswa Warga Lamgapang

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?