Hukum

Kejari Aceh Selatan Tangkap Terpidana DPO Kasus BBM Ilegal

TAPAKTUAN, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah.

Terpidana yang diamankan adalah Muhammad Taufiq bin Rafilin. Ia sebelumnya menghilang setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon SH MH mengatakan Kejari telah memanggil terpidana secara patut sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tidak mengindahkan panggilan Jaksa Eksekutor, pada 9 Juni 2026 terhadap yang bersangkutan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland, Senin (3/8/2026).

Selama sekitar empat pekan, Tim Tabur melakukan pencarian secara intensif. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari menyebarkan flyer DPO di sejumlah wilayah Tapaktuan hingga mendatangi rumah keluarga, kerabat, dan lokasi yang diduga menjadi tempat kerja terpidana.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Minta OJK Turun Tangan dalam Gugatan Nasabah BSI di Sabang 

Tim juga melakukan penelusuran di Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Muhammad Taufiq bekerja serabutan di wilayah Kota Subulussalam.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tabur bergerak ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor hingga kawasan PT Laot Bangko di Singgersing, Subulussalam. Namun, pencarian di lokasi tersebut belum membuahkan hasil.

Pencarian akhirnya berhasil pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah memperoleh informasi terbaru bahwa terpidana berada di kawasan Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan berkoordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh.

Melalui pendekatan yang dilakukan, Muhammad Taufiq akhirnya bersedia menyerahkan diri.

Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan oleh Jaksa Eksekutor guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga:  Rampas Motor Warga Pakai Pisau, Dua Pria Diciduk Polisi di Banda Aceh

Roland mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” ujarnya.

Divonis Satu Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan menyatakan Muhammad Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dengan ditangkapnya Muhammad Taufiq, Kejari Aceh Selatan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan tidak ada terpidana yang dapat menghindari eksekusi pidana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait